A. PERSYARATAN PEMBUATAN PERUBAHAN DATA BUKU NIKAH 
  • Surat permohonan
  • Foto copi KTP  (pemohon, suami / istri) bila diurus sendiri
  • Surat kuasa bermeterai Rp. 10.000,- bila diurus orang lain dengan melampirkan FC KTP pemberi dan yang diberi kuasa
  • Buku Nikah asli yang akan dirubah
  • Putusan Pengadilan dan dibuktikan dengan melampirkan Akta Kelahiran bila perubahan nama di Buku Nikah
  • Kutipan Akta Pencatatan Sipil dari dindukcapil bila perubahan di buku nikah selain nama 
  • (catatan : Foto copi KTP diperbesar 200 %)                            
B. ALUR PELAYANAN PEMBUATAN PERUBAHAN DATA BUKU NIKAH 
  • Pemohon/wakilnya  menghadap  KUA   yang   menerbitkan  buku nikah  dengan  membawa  persyaratan  sebagaimana  diatas
  • Pemohon mengisi blanko permohonan yang sudah disiapkan kua
  • Petugas memverifikasi persyaratan dan data serta interview. (Bila  sudah   lengkap  proses  berlanjut   dan   apabila   belum lengkap maka proses  berlanjut setelah lengkap).
  • Entri data dan cetak perubahan buku nikah
  • Penandatangan, stempel dan penyerahan
  • Pengarsipan 
  • (catatan : Perubahan pada kolom catatan Akta dan Buku Nikah ) 
C. DASAR HUKUM  
  • Pasal 46 PMA 30 Tahun 2024
  • PERDIRJEN 473 Tahun 2020  
Live Chat Online
Memuat...