A. PERSYARATAN PERUBAHAN PERUNTUKAN TANAH WAKAF
- Surat permohonan Nazhir kepada KUA setempat tentang perubahan peruntukan harta benda wakaf untuk diteruskan kepada BWI dengan menyebutkan alasan-alasannya
- Alasan-alasan perubahan peruntukan harta benda wakaf sebagai berikut :
- Harta benda wakaf ternyata tidak dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukan yang dinyatakan dalam Akta Ikrar Wakaf;
- Harta benda wakaf tersebut dipergunakan kepentingan keagamaan dan kemaslahatan umat yang lebih bermanfaat dan/atau produktif
- Alasan-alasan perubahan peruntukan harta benda wakaf sebagai berikut :
- Fotokopi AIW/APAIW (legalisir Camat atau Notaris)
- Fotokopi Setifikat Wakaf (legalisir Camat atau Notaris);
- Fotokopi Surat pengesahan Nazhir (legalisir KUA) ;
- Seluruh Persyaratan dibuat rangkap 2 (dua)
B. ALUR PELAYANAN PERUBAHAN PERUNTUKAN HARTA BENDA WAKAF
- Nazhir menghadap KUA (PPAIW) dengan membawa persyaratan sebagaimana diatas
- Petugas memverifikasi data (Bila data lengkap proses berlanjut dan apabila data belum lengkap maka harus melengkapi proses menunggu sampai persyaratan lengkap)
- Entri data dan cetak Surat Pengantar Permohonan Perubahan Peruntukan harta benda wakaf dari KUA yang ditujukan kepada BWI
- Penandatangan, stempel dan penyerahan/pengiriman ke BWI
- Pengarsipan
C. PROSES REKOMENDASI BWI DAN KANKEMENAG KABUPATEN/KOTA
D. DASAR HUKUM
- UU 41 Tahun 2004
- PP 42 Tahun 2006
- Peratutan BWI NO. 3 Tahun 2012