Dokumen dan Kelengkapan Administrasi:
1. Pendaftaran kehendak nikah (Model N2)
2. Surat Pengantar Nikah (Model N.1)
3. Surat Persetujuan Mempelai (Model N.4)
4. Surat Izin Orang Tua Bila Calon Pengantin Belum Mencapai Usia 21 Tahun (Model N.5)
5. Izin dari wali yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah, dalam hal kedua orang tua atau wali meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya (N 5 Khusus selain orang tua kandung)
6. Izin dari Pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada
7. Dispensasi Pengadilan Agama, bagi Calon Pengantin Belum Berusia 21 Tahun karena Pemberi Izin Berbeda Pendapat/Ada yang Tidak Setuju
8. Dispensasi Pengadilan Agama, bagi Calon Pengantin Belum Berusia 19 Tahun tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah dan belum pernah menikah.
9. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah bagi Calon Pengantin Jejaka/Perawan bermeterai cukup
10. Rekomendasi Perkawinan, bagi calon mempelai pria/wanita domisili luarr Kecamatan tempat nikah (Model N 10)
11. Surat Ijin Kawin (SIK), Ijin Atasan bagi Calon Pengantin Anggota TNI/POLRI
12. Akta Cerai bagi Duda/Janda Cerai Hidup atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
13. Akta Kematian dan Surat Keterangan Kemataian (Model N.6) bagi Duda/Janda Cerai Mati
14. Izin Poligami Pengadilan Agama, bagi suami beristeri lebih dari 1 (satu)
15. Surat Kuasa bermeterai diketahui oleh 2 (dua) orang saksi dan Kepala KUA setempat bagi calon suami tidak hadir waktu Akad Nikah, mewakilkan "Qabul" Kepada Orang Lain
16. Foto Copi KTP calon pengantin diperbesar 150% - 200% = 1 Lembar
17. Foto Copi KK = 1 Lbr dan Foto Copi KTP Orang Tua Kandung yang Masih Hidup
18. Foto Copi Akta Kelahiran
19. Pas Foto Masing-masing 2X3 = 4 Lembar dan 4X6 = 1 Lembar (Background Warna Biru)
20. Soft file Pas Foto Masing-masing Background Warna Biru
21. Surat Kuasa Wakil Wali atau Taukil Wali Dihadapan PPN sesuai dengan domisili atau keberadaan wali dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi bagi calon Wali Nikah yang tidak hadir waktu Akad Nikah dan mewakilkan "IJAB" Kepada Orang Lain
22. Dispensasi Nikah Camat atau Surat Pernyataan pertanggungjawaban beserta alasannya. (bagi pelaksanaan nikah kurang dari 10 hari kerja) yang dibuat Catin
23. Surat Keterangan Dokter (Imunisasi TT) dari Puskesmas dan Elsimil (Elektronik Siap Nikah Siap Hamil
PMA 30 TAHUN 2024 TENTANG PENCATATAN NIKAH
Pasal 4 :
(1) Pendaftaran kehendak nikah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan melampirkan:
a. surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal Catin
b. foto kopi akta kelahiran;
c. foto kopi kartu tanda penduduk;
d. foto kopi kartu keluarga;
e. surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi Catin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya;
f. surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan;
g. persetujuan Catin;
h. izin tertulis orang tua atau wali bagi Catin yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun;
i. izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam huruf g meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu menyatakan kehendaknya;
j. izin dari Pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada;
k. surat dispensasi kawin dari Pengadilan bagi Catin yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun dihitung pada tanggal pelaksanaan akad nikah;
l. surat izin dari atasan atau kesatuan jika Catin berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Republik Indonesia;
m. penetapan izin poligami dari Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
n. akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama; dan
o. akta kematian bagi janda atau duda ditinggal mati.